A. Data Umum
Karakteristik umum wilayah, kota, lingkungan setempat, fasilitas
lingkungan, sosial, ekonomi, kepemerintahan dan lingkungan lainnya yang
mempengaruhi nilai
B. Data Properti yang dinilai
- Spesifikasi properti yang
dinilai
- Kapasitas, ukuran-ukuran serta
luas dari properti
- Kondisi properti
- Stabilitas tanah
- Elevasi dan topografi
- Jenis atau kualitas tanah
- Hal-hal lain yang belum diatur
dalam PPPI ini dapat dirujuk ke PPPI C. Hak
atas properti
C. Jenis hak atas tanah
Data rinci tentang sewa-menyewa serta jenis okupasi lpenghuniainnya
Untuk tanah atau bangunan yang masih dalam tahap pembangunan atau
pengembangan, perlu mengetahui ada tidaknya perjanjian-perjanjian keuangan yang
nanti akan dialihkan
D. Perencanaan dan Persyaratan Hukum
Rencana tata kota, lingkungan, jalan dan pertimbangan lainnya
Pengaruh rencana pemerintah untuk wilayah-wilayah yang atas dasar alasan
apa pun akan terkena pembatasan pembangunan
Ada tidaknya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan dan
Peraturan yang relevan
E. Faktor
Lainnya
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas properti serta jumlah perhitungan pajak
propertiPBB terhutang yang masih harus dibayar
Instalasi, mesin, dan peralatan, yang biasanya menjadi bagian yang integral
dan tak terpisahkan dari bangunan, dan oleh karena itu harus masuk dalam
penilaian
Perabotan, peralatan dan perlengkapan yang ada dalam bangunan
Kemungkinan adanya penggunaan bahan berbahaya atau kontaminasi atau teknik yang membahayakan; atau metode
teknik konstruksi yang tidak standar
Cadangan Barang Modal (Capital Expenditure) untuk menjamin kelangsungan
operasional property dengan memperbaiki kerusakan
Penilai harus mempertimbangkan sifat dari properti yang bersangkutan,
maksud dari Penilaian serta besar kecilnya lingkup Penilaian yang dilakukan
dalam menentukan seberapa jauh aspek hukum yang mungkin mempengaruhi Penilaian
harus diselidiki.
Penilai harus melakukan identifikasi perizinan yang terkait dengan
keberadaan properti yang dinilai dan melakukan verifikasi terhadap kondisi
properti di lapangan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).ifat status dari
hak/kepentingan yang melekat pada properti yang dinilai. yang terkait
Potensi
pengembangannya. Hal khusus yang mungkin perlu dipertimbangkan oleh Penilai
sebelum menetapkan hasil nilai atas pengembangan tanah dan bangunan serta suatu
pengembangan yang masih dalam proses konstruksi
1. data rinci tentang semua perijinan
pembangunan
2. data rinci tentang rencana jalan serta
prospek pengembangan baru di wilayah tersebut
3. data rinci tentang pembangunan yang diusulkan
4. data rinci tentang layanan infrastruktur
serta kecukupannya
5. kondisi dan stabilitas lokasi tanah dan
apakah terkena kemungkinan terkontaminasi
6. biaya-biaya yang sudah
dikeluarkan hingga tanggal penilaian yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang
7.
Biaya bunga selama masa pembangunan (IDC)
8. Perlakuan dan jumlah atau
besarnya keuntungan pihak pengembang
F. Data Pembanding
Data
penawaran/transaksi pembanding serta bukti Penilaian lainnya, baik untuk
penggunaan yang ada sekarang maupun penggunaan alternatif
Kondisi dan
kecenderungan pasar
G. Kontaminasi
Jika ada
bukti kontaminasi, tetapi tingkatannya tidak dapat dipastikan karena alasan
seperti tidak adanya keterampilan teknis, waktu atau biaya, Penilai harus
memilih salah satu hal berikut :
menolak
instruksi yang diberikan; atau
menerima untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, dengan ketentuan:
1. membuat dan menyepakati bersama asumsi dan
perkiraan yang dibuat (dan menegaskan hal ini dalam laporannya
nanti); atau
2. melaporkan adanya kontaminasi tersebut,
tetapi membuat asumsi bahwa kontaminasi tersebut tidak memiliki pengaruh yang
bersifat material terhadap nilai, dan
membuat serta mempertegas pernyataan ini dalam laporan, dan merekomendasikan agar dilakukan
investigasi yang memadai atas hal mana kemudian laporan dapat ditinjau kembali.
Kualifikasi atau kondisi harus diubah untuk mencerminkan asumsi yang digunakan
Apabila Penilai
mengetahui adanya kemungkinan kontaminasi pada properti yang berdekatan, hal
ini dicatat dan dipertimbangkan dalam laporan
H. Verifikasi & Informasi
Penilai perlu
melakukan verifikasi atas informasi yang diperoleh dan digunakan dalam
penilaian
Pemberi tugas
harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada Penilai, sedemikian
hingga dapat melakukan analisis dan menghasilkan laporan penilaian. Penilai
juga akan seharusnya memperoleh informasi dari hasil inspeksinya, atau sumber
lainnya, yang mungkin dalam hal akurasi kelengkapannya masih perlu untuk
diverifikasi. Untuk setiap kasus, Penilai harus menentukan sejauh mana
informasi dimaksud dapat diandalkan, atau Penilai tidak memiliki pilihan lain,
selain menggunakan saja informasi dimaksud seperti data dari Pemerintah atau
lembaga riset.
Adalah bukan
tugas Penilai untuk melakukan uji tuntas (due dilligence) dari aspek hukum atas
catatan publik serta catatan kepemilikan
Tergantung kepada
persyaratan penugasan serta peraturan yang berlaku, dan laporan yang terkait,
apabila terdapat properti tipikal dalam jumlah besar/banyak dan secara khusus
Penilai memiliki keterbatasan untuk melakukan inspeksi satu persatu, maka Penilai dapat melakukan inspeksi dengan
metode sampling dimana hal ini dinyatakan secara jelas di dalam syarat
penugasan dan laporan penilaian serta referensi yang dipublikasikan
Setiap kali
Penilaian ulang dilaksanakan, verifikasi atas informasi yang menjadi dasar
Penilaian harus dilakukan. Setiap perubahan yang diberitahukan oleh pemberi
tugas harus dilaporkan dan diverifikasi, dan perubahan dimaksud tetap menjadi
tanggung jawab pemberi tugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar