Kamis, 04 Agustus 2016

2. Dalam melaksanakan inspeksi, Penilai harus mempertimbangkan hal-hal tersebut di bawah ini

A.            Data Umum
Karakteristik umum wilayah, kota, lingkungan setempat, fasilitas lingkungan, sosial, ekonomi, kepemerintahan dan lingkungan lainnya yang mempengaruhi nilai
B.            Data Properti yang dinilai
                - Spesifikasi properti yang dinilai
                - Kapasitas, ukuran-ukuran serta luas dari properti
                - Kondisi properti
                - Stabilitas tanah
                - Elevasi dan topografi
                - Jenis atau kualitas tanah
                - Hal-hal lain yang belum diatur dalam PPPI ini dapat dirujuk ke PPPI C. Hak atas properti
               
C.            Jenis hak atas tanah
Data rinci tentang sewa-menyewa serta jenis okupasi lpenghuniainnya
Untuk tanah atau bangunan yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan, perlu mengetahui ada tidaknya perjanjian-perjanjian keuangan yang nanti akan dialihkan
D.            Perencanaan dan Persyaratan Hukum
Rencana tata kota, lingkungan, jalan dan pertimbangan lainnya 
Pengaruh rencana pemerintah untuk wilayah-wilayah yang atas dasar alasan apa pun akan terkena pembatasan pembangunan
Ada tidaknya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan dan
Peraturan yang relevan
E.                Faktor Lainnya
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas properti serta jumlah perhitungan pajak propertiPBB terhutang yang masih harus dibayar 
Instalasi, mesin, dan peralatan, yang biasanya menjadi bagian yang integral dan tak terpisahkan dari bangunan, dan oleh karena itu harus masuk dalam penilaian
Perabotan, peralatan dan perlengkapan yang ada dalam bangunan
Kemungkinan adanya penggunaan bahan berbahaya atau kontaminasi  atau teknik yang membahayakan; atau metode teknik konstruksi yang tidak standar
Cadangan Barang Modal (Capital Expenditure) untuk menjamin kelangsungan operasional property dengan memperbaiki kerusakan
Penilai harus mempertimbangkan sifat dari properti yang bersangkutan, maksud dari Penilaian serta besar kecilnya lingkup Penilaian yang dilakukan dalam menentukan seberapa jauh aspek hukum yang mungkin mempengaruhi Penilaian harus diselidiki.
Penilai harus melakukan identifikasi perizinan yang terkait dengan keberadaan properti yang dinilai dan melakukan verifikasi terhadap kondisi properti di lapangan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).ifat status dari hak/kepentingan yang melekat pada properti yang dinilai. yang terkait
Potensi pengembangannya. Hal khusus yang mungkin perlu dipertimbangkan oleh Penilai sebelum menetapkan hasil nilai atas pengembangan tanah dan bangunan serta suatu pengembangan yang masih dalam proses konstruksi
   1.  data rinci tentang semua perijinan pembangunan
   2.  data rinci tentang rencana jalan serta prospek pengembangan baru     di wilayah tersebut
   3.  data rinci tentang pembangunan yang diusulkan
   4.  data rinci tentang layanan infrastruktur serta kecukupannya
   5.  kondisi dan stabilitas lokasi tanah dan apakah terkena kemungkinan   terkontaminasi
   6. biaya-biaya yang sudah dikeluarkan hingga tanggal penilaian    yang ditandatangani oleh  pihak yang berwenang
   7.  Biaya bunga selama masa pembangunan (IDC)
   8. Perlakuan dan jumlah atau besarnya keuntungan pihak pengembang
F.            Data Pembanding
Data penawaran/transaksi pembanding serta bukti Penilaian lainnya, baik untuk penggunaan yang ada sekarang maupun penggunaan alternatif  
Kondisi dan kecenderungan pasar
G.           Kontaminasi
Jika ada bukti kontaminasi, tetapi tingkatannya tidak dapat dipastikan karena alasan seperti tidak adanya keterampilan teknis, waktu atau biaya, Penilai harus memilih salah satu hal berikut : 
menolak instruksi yang diberikan; atau
menerima untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, dengan ketentuan:
1. membuat dan menyepakati bersama asumsi dan perkiraan yang dibuat (dan      menegaskan hal ini dalam laporannya nanti); atau 
2. melaporkan adanya kontaminasi tersebut, tetapi membuat asumsi bahwa kontaminasi tersebut tidak memiliki pengaruh yang bersifat material terhadap nilai,  dan membuat serta mempertegas pernyataan ini dalam laporan,  dan merekomendasikan agar dilakukan investigasi yang memadai atas hal mana kemudian laporan dapat ditinjau kembali. Kualifikasi atau kondisi harus diubah untuk mencerminkan asumsi yang digunakan 
Apabila Penilai mengetahui adanya kemungkinan kontaminasi pada properti yang berdekatan, hal ini dicatat dan dipertimbangkan dalam laporan
H.            Verifikasi & Informasi
Penilai perlu melakukan verifikasi atas informasi yang diperoleh dan digunakan dalam penilaian 
Pemberi tugas harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada Penilai, sedemikian hingga dapat melakukan analisis dan menghasilkan laporan penilaian. Penilai juga akan seharusnya memperoleh informasi dari hasil inspeksinya, atau sumber lainnya, yang mungkin dalam hal akurasi kelengkapannya masih perlu untuk diverifikasi. Untuk setiap kasus, Penilai harus menentukan sejauh mana informasi dimaksud dapat diandalkan, atau Penilai tidak memiliki pilihan lain, selain menggunakan saja informasi dimaksud seperti data dari Pemerintah atau lembaga riset.
Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji tuntas (due dilligence) dari aspek hukum atas catatan publik serta catatan kepemilikan 
Tergantung kepada persyaratan penugasan serta peraturan yang berlaku, dan laporan yang terkait, apabila terdapat properti tipikal dalam jumlah besar/banyak dan secara khusus Penilai memiliki keterbatasan untuk melakukan inspeksi satu persatu, maka  Penilai dapat melakukan inspeksi dengan metode sampling dimana hal ini dinyatakan secara jelas di dalam syarat penugasan dan laporan penilaian serta referensi yang dipublikasikan

Setiap kali Penilaian ulang dilaksanakan, verifikasi atas informasi yang menjadi dasar Penilaian harus dilakukan. Setiap perubahan yang diberitahukan oleh pemberi tugas harus dilaporkan dan diverifikasi, dan perubahan dimaksud tetap menjadi tanggung jawab pemberi tugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar