Kamis, 04 Agustus 2016

Materi

  1. Persyaratan dan Syarat Penugasan
a.       Persyaratan minimum dari syarat penugasan merujuk ke SPI 3.4.7, yang meliputi:
Ø  Identifikasi Pemberi Tugas,
Ø  Identifikasi Pengguna Laporan Penilaian (intended users) sejauh dapat diketahui pada saat penugasan diterima
Ø  Identifikasi real estat, personalti (mesin dan peralatannya; furniture, fixture, dan equipment), kegiatan usaha/bisnis, atau properti lain dan golongan properti lainnya yang termasuk dalam penilaian selain kategori properti yang utama serta pengelompokannya oleh Pemberi Tugas
Ø  Identifikasi hak kepemilikan properti  (pemilikan tunggal, kemitraan, atau hak kepemilikan parsial) yang dinilai.
Ø  Maksud dan tujuan penilaian dan batasan-batasan  lain yang terkait, dan identifikasi  bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya yang dilibatkan dalam penilaian serta kontribusinya.
Ø  Definisi dasar atau jenis nilai yang digunakan.
Ø  Tanggal penilaian dan waktu pelaporan.
Ø  Pengungkapan ada tidaknya keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat potensial dengan obyek penilaian.
Ø  Pernyataan mengenai status Penilai
Ø  Jenis mata uang yang digunakan (apabila sesuai)
Ø  Identifikasi ruang lingkup penilaian dan laporan termasuk apakah penilaian dikategorikan sebagai Penilaian Terbatas; dan
Ø  Identifikasi asumsi, asumsi khusus, penugasan khusus atau penyimpangan dari standar
Ø  Identifikasi kondisi yang tidak pasti dan kondisi pembatas yang mendasari dilakukannya penilaian.
Ø  Konfirmasi bahwa penilaian dilakukan berdasarkan SPI atau tidak
b.      Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi.
Ø  Harus dinyatakan secara jelas kepada pemberi tugas pada saat penugasan diterima, bahwa persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan.
c.       Batasan/Pengecualian atas Tanggung Jawab kepada Pihak Selain Pemberi Tugas
Ø  Penilai dapat mencantumkan klausul bahwa Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

d.      Sifat dari informasi yang diberikan oleh pemberi tugas dan atau penasehat profesionalnya serta sejauh mana Penilai bergantung kepada informasi tersebut.
a.  



Apakah anda dapat dan menerima penugasan yang diberikan oleh BANK B dimaksud bila Objek penilaian tidak dapat diperiksa ? Berikan alasanya
b.      Anda akan menerima perkerjaan dimaksud, coba susun Lingkup Penugasan dan rencana penilaian dilakukan?


I-a
Bisa
Menurut kami order Bank tersebut bisa diterima  dengan catatan kita menerima copy hasil penilaian lama atau sebelumnya serta kita asumsikan kondisi fisik bangunan masih sama dengan kondisi saat dilakukan penilaian sebelumnya.

I-b
Lingkup Penugasan atas  : Penilaian Aset terletak di jalan Iskandarsyah No.101, Jakarta Selatan. Asset tetap milik PT. S terdiri Tanah dan bangunan gedung 6 (enam) lantai.
1.Status Penilai : Penilai merupakan Penilai Publik S yang tergabung bernaung pada KJPP STP & Rekan  dengan izin No.0000 yang selanjutnya akan melakukan jasa penilaian secara objektif dan independen.
2.Pemberi tugas dan pengguna laporan : Pemberi tugas dan pengguna laporan penilaian dalam penugasan ini Bank B.
3.Maksud dan tujuan penilaian : Penilai akan memberikan opini Nilai Pasar untuk tujuan penjaminan utang pada Bank B. dengan alamat jalan Sudirman No.1 Semarang    Up. Bapak Dodo .
4.Objek penilaian : Adalah asset tetap terdiri dari tanah dan bangunan sebagai berikut :
1. Tanah (HGB) luas total 4.000m2
2. Bangunan gedung (6 lantai) dengan luas 12.000m2 Aset dimaksud terletak jalan Iskandarsyah No.101, Jakarta Selatan.
5.Bentuk kepemilikan : Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah dan bangunan.
6. Dasar Nilai : Sesuai  dengan tujuan  penilaian,  dasar penilaian Yang digunakan adalah Nilai Pasar. Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran  suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan pejual yang berninat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI Edisi VI tahun 2015. 101 – 3.1)
7. Tanggal penilaian : 31 Desember 2015
8. Jenis mata uang yang digunakan : Mata uang Rupiah
9. Tingkat kedalaman investigasi : 1. Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada objek penilaian. Bila pada aset-aset tertentu dijumpai   keterbatasan   untuk   dijangkau   maupun diidentifikasi secara keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan secara sampling secukupnya.
2. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil penilaian yang dilakukan.
10. Sifat dan sumber informasi yang dapat diandalkan : :  Data dan informasi yang dianggap handal tanpa memerlukan verifikasi meliputi dan tidak terbatas yang disebutkan sebagai berikut : Bank Indonesia, Lembaga   resmi   pemerintah   atau   swasta   yang mempublikasi data informasi terkait dengan properti; Badan Pusat Statistik; Media tulis dan elektronik resmi.
11. Standar Penilaian : Penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan KEPI dan SPI edisi VI 2015
12. Laporan Penilaian : Laporan Penilaian berupa Laporan penilaian Terinci, disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Jumlah laporan yang akan diserahkan sebanyak masing-masing 2 (dua) buku. Jangka waktu untuk pelaksanan pekerjaan 15 (lima belas) hari kerja setelah inspeksi dan data diterima lengkap
13. Persyaratan atas Persetujuan  untuk Publikasi : Laporan  yang akan  diterbitkan  merupakan  laporan  untuk kepentingan  sebagaimana  yang  dimaksud  dalam  Lingkup Penugasan ini dan bukan untuk dipublikasi secara umum
14. Batasan atau pengecualian tanggung jawab kepada pihak selain pemberi tugas : Penilai hanya bertanggung jawab memberikan laporan dan  atas  informasi kepada pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya sebagaimana yang diatur dalam Lingkup Penugasan ini
15. Pensyaratkan adanya pernyataan tertulis dari pemberi tugas mengenai kebenaran dan sifat informasi yang diberikan oleh pemberi tugas : Informasi dan data yang diperoleh oleh Penilai dari pemberi tugas dan/atau pihak yang terkait lainnya sebagaimana yang diatur  oleh SPI akan dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran dan sifat informasi yang diberikan
16. Asumsi dan asumsi khusus : 1. bahwa objek penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya; 2. bahwa objek penilaian yang ditunjukan kepada kami  adalah benar ; 3. Objek penilaian yang terdapat di luar identifikasi secara sampling   diasumsikan   adalah   benar,   mendekati karakteristik yang sama dengan objek yang diperiksa secara sampling
17. Usulan Biaya Jasa Penilaian : 1. Dalam menentukan besarnya biaya atas jasa penilaian, kami tidak mengkaitkannya dengan besarnya nilai asset yang tercakup dalam penilaian, tetapi berdasarkan pada perhitungan jumlah orang serta lamanya waktu kerja dari masing – masing personil yang melaksanakan pekerjaan 2. Berdasarkan hal tersebut, kami menentukan biaya jasa penilaian sebesar Rp. ……..- (belum termasuk pajak) 3. Adapun biaya yang timbul di luar jasa penilaian ditanggung oleh pemberi tugas

Hormat kami,                                                                                                                                     Disetujui,                                            
KJPP STP & Rekan                                                                                                                                            tanggal  13 januari 2016
Bidang Jasa Penilai Properti dan Konsultan


AinilJonefri .,MAPPI (Cert)                                                                                                           Dodo,SE.MSc
Rekan                                                                                                                                                   Direktur Operasional
Kualifikasi Penilai Publik Properti                                                                                               Bank B
Ijin Penilai : P - 0000
MAPPI :  S - 0000



Catatan :
Jika Penilai tidak dapat masuk ke objek penilaian pada saat inspeksi lapangan, maka kami berasumsi bahwa ukuran dan spesifikasi objek penilaian berdasarkan data data yang disampaikan oleh pemberi tugas adalah benar dan oleh karena itu dalam penilaian ini spesifikasinya sepenuhnya  berdasarkan informasi dari pemberi tugas.

2. Anda Seorang Penilai Publik Properti Sederhana akan diminta melakukan penilaian Suatu aset tetap berupa tanah dan bangunan dan kendaraan bermotor yang dimiliki Pemda Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat. Pemerintah ini anda peroleh dari pihak pemda mereka ingin memperbaiki kinerja laporan keuangan dengan melakukan penilaian ulang aset2 tetapnya. Untuk memenuhi kebutuhan revaluasi aset ini maka pihak pemda meminta bantuan penilai untuk melakukan penilaian untuk posisi keuangan akhir tahun 2014
Berikan Jawaban anda secara Ringkas dan tepat merujuk kepada prosedur yang benar sesuai dengan KEPI dan SPI atas pertanyaan berikut ini:
a.       Apakah pendapat anda atas permintaan jasa penilaian yang dimaksud Pemda Bekasi Tersebut?
b.      Menurut Anda apakah maksudnya dan Tujuan Penilaian yang diminta oleh pemberi TUGAS?

II-a
Tidak bisa
Apabila Objek yang dinilai merupakan asset property sederhana, kita sebagai penilai publik property sederhana dapat langsung melakukan penilaian asset tersebut, tetapi apabila objek yang di nilai bardasarkan ketentuan  dan merupakan asset komersial kita dapat meminta penilaian public property di tempat kita bekerja untuk menilai asset tersebut.
Asset property sederhana memiliki batas luas tanah maksimal 5000m² atau memilik nilai dibawah 5 millyar.

II-b
 Penilai akan memberikan opini nilai wajar untuk akan digunakan untuk revaluasi asset tetap terkait pelaporan neraca keuangan pemda bekasi sebagaimana diatur dalam PSAK 68 dan PSAK 16 pada akhir tahun  yaitu tanggal 31 desember 2014



Tidak ada komentar:

Posting Komentar