- Persyaratan dan Syarat
Penugasan
a.
Persyaratan
minimum dari syarat penugasan merujuk ke SPI 3.4.7, yang meliputi:
Ø
Identifikasi
Pemberi Tugas,
Ø
Identifikasi
Pengguna Laporan Penilaian (intended users) sejauh dapat diketahui pada
saat penugasan diterima
Ø
Identifikasi
real estat, personalti (mesin dan peralatannya; furniture,
fixture, dan equipment), kegiatan usaha/bisnis, atau properti lain
dan golongan properti lainnya yang termasuk dalam penilaian selain kategori
properti yang utama serta pengelompokannya oleh Pemberi Tugas
Ø
Identifikasi
hak kepemilikan properti (pemilikan
tunggal, kemitraan, atau hak kepemilikan parsial) yang dinilai.
Ø
Maksud
dan tujuan penilaian dan batasan-batasan
lain yang terkait, dan identifikasi
bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya yang dilibatkan dalam
penilaian serta kontribusinya.
Ø
Definisi
dasar atau jenis nilai yang digunakan.
Ø
Tanggal
penilaian dan waktu pelaporan.
Ø
Pengungkapan
ada tidaknya keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun
bersifat potensial dengan obyek penilaian.
Ø
Pernyataan mengenai status Penilai
Ø
Jenis mata uang yang digunakan (apabila sesuai)
Ø
Identifikasi ruang lingkup penilaian dan laporan termasuk apakah
penilaian dikategorikan sebagai Penilaian Terbatas; dan
Ø
Identifikasi asumsi, asumsi khusus, penugasan khusus atau penyimpangan
dari standar
Ø
Identifikasi
kondisi yang tidak pasti dan kondisi pembatas yang mendasari dilakukannya
penilaian.
Ø
Konfirmasi
bahwa penilaian dilakukan berdasarkan SPI atau tidak
b.
Persyaratan
atas Persetujuan untuk Publikasi.
Ø
Harus
dinyatakan secara jelas kepada pemberi tugas pada saat penugasan diterima,
bahwa persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap
keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan.
c.
Batasan/Pengecualian
atas Tanggung Jawab kepada Pihak Selain Pemberi Tugas
Ø
Penilai
dapat mencantumkan klausul bahwa Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada
pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
d.
Sifat
dari informasi yang diberikan oleh pemberi tugas dan atau penasehat
profesionalnya serta sejauh mana Penilai bergantung kepada informasi tersebut.
a.
Apakah anda dapat dan menerima penugasan yang diberikan oleh BANK B dimaksud bila Objek penilaian tidak dapat diperiksa ? Berikan alasanya
Apakah anda dapat dan menerima penugasan yang diberikan oleh BANK B dimaksud bila Objek penilaian tidak dapat diperiksa ? Berikan alasanya
b.
Anda akan
menerima perkerjaan dimaksud, coba susun Lingkup Penugasan dan rencana
penilaian dilakukan?
I-a
Bisa
Menurut kami order Bank tersebut bisa diterima dengan catatan kita menerima copy hasil
penilaian lama atau sebelumnya serta kita asumsikan kondisi fisik bangunan
masih sama dengan kondisi saat dilakukan penilaian sebelumnya.
I-b
Lingkup Penugasan atas : Penilaian Aset terletak di jalan Iskandarsyah
No.101, Jakarta Selatan. Asset tetap milik PT. S terdiri Tanah dan bangunan gedung
6 (enam) lantai.
1.Status
Penilai : Penilai merupakan
Penilai Publik S yang tergabung bernaung pada KJPP STP & Rekan dengan izin No.0000 yang selanjutnya akan
melakukan jasa penilaian secara objektif dan independen.
2.Pemberi
tugas dan pengguna laporan : Pemberi
tugas dan pengguna laporan penilaian dalam penugasan ini Bank B.
3.Maksud dan
tujuan penilaian : Penilai akan
memberikan opini Nilai Pasar untuk tujuan penjaminan utang pada Bank B. dengan
alamat jalan Sudirman No.1 Semarang
Up. Bapak Dodo .
4.Objek
penilaian : Adalah asset
tetap terdiri dari tanah dan bangunan sebagai berikut :
1. Tanah (HGB) luas total 4.000m2
2. Bangunan gedung (6 lantai) dengan luas 12.000m2 Aset dimaksud
terletak jalan Iskandarsyah
No.101, Jakarta Selatan.
5.Bentuk kepemilikan : Hak Guna Bangunan (HGB) atas
tanah dan bangunan.
6. Dasar Nilai : Sesuai dengan tujuan
penilaian, dasar penilaian Yang digunakan adalah Nilai Pasar. Nilai Pasar
didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari
hasil penukaran suatu asset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
pejual yang berninat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak
atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI
Edisi VI tahun 2015. 101 – 3.1)
7. Tanggal penilaian : 31 Desember 2015
8. Jenis mata uang yang digunakan : Mata uang
Rupiah
9. Tingkat
kedalaman investigasi : 1. Proses pengumpulan dan analisis data
dilakukan secara lengkap pada objek penilaian. Bila pada aset-aset tertentu dijumpai keterbatasan untuk
dijangkau maupun diidentifikasi secara
keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan secara sampling secukupnya.
2. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada
pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data yang harus disediakan oleh
Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan
penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil penilaian
yang dilakukan.
10. Sifat dan sumber informasi yang dapat
diandalkan : : Data dan informasi yang
dianggap handal tanpa memerlukan verifikasi meliputi dan tidak terbatas yang
disebutkan sebagai berikut : Bank Indonesia, Lembaga resmi
pemerintah atau swasta
yang mempublikasi data informasi terkait dengan properti; Badan Pusat
Statistik; Media tulis dan elektronik resmi.
11. Standar Penilaian : Penilaian ini dilaksanakan
sesuai dengan KEPI dan SPI edisi VI 2015
12. Laporan Penilaian : Laporan Penilaian berupa
Laporan penilaian Terinci, disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Jumlah laporan
yang akan diserahkan sebanyak masing-masing 2
(dua) buku. Jangka waktu untuk pelaksanan pekerjaan 15 (lima belas) hari
kerja setelah inspeksi dan data diterima lengkap
13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi : Laporan yang akan
diterbitkan merupakan laporan
untuk kepentingan
sebagaimana yang dimaksud
dalam Lingkup Penugasan ini dan
bukan untuk dipublikasi secara umum
14. Batasan atau pengecualian tanggung jawab
kepada pihak selain pemberi tugas : Penilai hanya bertanggung jawab memberikan
laporan dan atas informasi
kepada pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya
sebagaimana yang diatur dalam Lingkup Penugasan ini
15. Pensyaratkan
adanya pernyataan tertulis dari pemberi
tugas mengenai kebenaran dan sifat informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
: Informasi
dan data yang diperoleh oleh Penilai dari pemberi tugas dan/atau pihak yang
terkait lainnya sebagaimana yang diatur
oleh SPI akan dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai mengenai
kebenaran dan sifat informasi yang diberikan
16. Asumsi dan asumsi khusus : 1. bahwa objek penilaian yang
dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas
dari sengketa dan dapat dialihkan haknya; 2. bahwa objek penilaian yang
ditunjukan kepada kami adalah benar ; 3.
Objek penilaian yang terdapat di luar identifikasi secara sampling diasumsikan
adalah benar, mendekati karakteristik yang sama dengan
objek yang diperiksa secara sampling
17. Usulan Biaya Jasa Penilaian : 1. Dalam menentukan besarnya biaya
atas jasa penilaian, kami tidak mengkaitkannya dengan besarnya nilai asset yang
tercakup dalam penilaian, tetapi berdasarkan pada perhitungan jumlah orang
serta lamanya waktu kerja dari masing – masing personil yang melaksanakan
pekerjaan 2. Berdasarkan hal tersebut, kami menentukan biaya jasa penilaian
sebesar Rp. ……..- (belum termasuk pajak) 3. Adapun biaya yang timbul di luar
jasa penilaian ditanggung oleh pemberi tugas
Hormat kami, Disetujui,
KJPP STP & Rekan tanggal 13 januari 2016
Bidang Jasa Penilai Properti dan Konsultan
AinilJonefri .,MAPPI (Cert) Dodo,SE.MSc
Rekan Direktur
Operasional
Kualifikasi Penilai Publik Properti Bank
B
Ijin Penilai : P - 0000
MAPPI : S - 0000
Catatan :
Jika Penilai tidak dapat masuk
ke objek penilaian pada saat inspeksi lapangan, maka kami berasumsi bahwa
ukuran dan spesifikasi objek penilaian berdasarkan data data yang disampaikan
oleh pemberi tugas adalah benar dan oleh karena itu dalam penilaian ini spesifikasinya
sepenuhnya berdasarkan informasi dari
pemberi tugas.
2. Anda Seorang Penilai Publik Properti Sederhana akan diminta melakukan
penilaian Suatu aset tetap berupa tanah dan bangunan dan kendaraan bermotor
yang dimiliki Pemda Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat. Pemerintah ini anda
peroleh dari pihak pemda mereka ingin memperbaiki kinerja laporan keuangan
dengan melakukan penilaian ulang aset2 tetapnya. Untuk memenuhi kebutuhan revaluasi
aset ini maka pihak pemda meminta bantuan penilai untuk melakukan penilaian
untuk posisi keuangan akhir tahun 2014
Berikan Jawaban anda secara Ringkas dan tepat merujuk kepada prosedur yang
benar sesuai dengan KEPI dan SPI atas pertanyaan berikut ini:
a.
Apakah pendapat anda atas permintaan jasa penilaian yang dimaksud Pemda
Bekasi Tersebut?
b.
Menurut Anda apakah maksudnya dan Tujuan Penilaian yang diminta oleh pemberi
TUGAS?
II-a
Tidak bisa
Apabila Objek yang dinilai merupakan asset property sederhana, kita
sebagai penilai publik property sederhana dapat langsung melakukan penilaian
asset tersebut, tetapi apabila objek yang di nilai bardasarkan ketentuan dan merupakan asset komersial kita dapat
meminta penilaian public property di tempat kita bekerja untuk menilai asset
tersebut.
Asset property sederhana memiliki batas luas tanah maksimal 5000m²
atau memilik nilai dibawah 5 millyar.
II-b
Penilai akan memberikan opini
nilai wajar untuk akan digunakan untuk revaluasi asset tetap terkait pelaporan neraca
keuangan pemda bekasi sebagaimana diatur dalam PSAK 68 dan PSAK 16 pada akhir
tahun yaitu tanggal 31 desember 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar