PERNYATAAN STANDAR LAPORAN
PENILAIAN
1. Indentifikasi Status Penilai Publik
a. Penilai Publik yang memiliki Izin dr departemen keuangan
b. Obyektif
c. Tidak ada benturan kepentingan
d. Kopetensi
2. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
a. Penilai Publik yang memiliki Izin dr departemen keuangan
b. Obyektif
c. Tidak ada benturan kepentingan
d. Kopetensi
2. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
a. Penjaminan Hutang
Pemberi tugas adalah PT ABC dan pengguna Laporan adalah Bank XX
Bila mau di lelang pengguna laporan KPNKL
b. Laporan Keuangan (Revaluasi Aset-perpajakan)
Pemberi tugas PT. ABC dan Pengguna Laporan adalah DJP/Kanwil Pajak Di...)
c. Laporan Keuangan (Komersil)
Pemberi tugas adalah PT ABC dan pengguna laporan adalah Kantor Akuntan Publik
3. Maksud dan tujuan Penilaian
a. Penjaminan Hutang
Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan opini Nilai Pasar atas aset untuk kepentingan Penjaminan Hutang
b. Laporan Keuangan (Revaluasi Aset-perpajakan)
Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan opini Nilai Wajar atas aset untuk kepentingan Pelaporan Keuangan (rujukan yang di gunakan PMK : 191/KM01/2015 Jucto Per No. 137/Pj/2015)
c. Laporan Keuangan (Komersil)
Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan opini Nilai Wajar atas aset untuk kepentingan Pelaporan Keuangan, (Rujukan PSAK 16 dan 68)
Pemberi tugas adalah PT ABC dan pengguna Laporan adalah Bank XX
Bila mau di lelang pengguna laporan KPNKL
b. Laporan Keuangan (Revaluasi Aset-perpajakan)
Pemberi tugas PT. ABC dan Pengguna Laporan adalah DJP/Kanwil Pajak Di...)
c. Laporan Keuangan (Komersil)
Pemberi tugas adalah PT ABC dan pengguna laporan adalah Kantor Akuntan Publik
3. Maksud dan tujuan Penilaian
a. Penjaminan Hutang
Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan opini Nilai Pasar atas aset untuk kepentingan Penjaminan Hutang
b. Laporan Keuangan (Revaluasi Aset-perpajakan)
Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan opini Nilai Wajar atas aset untuk kepentingan Pelaporan Keuangan (rujukan yang di gunakan PMK : 191/KM01/2015 Jucto Per No. 137/Pj/2015)
c. Laporan Keuangan (Komersil)
Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan opini Nilai Wajar atas aset untuk kepentingan Pelaporan Keuangan, (Rujukan PSAK 16 dan 68)
4. Objek Penilaian
5. Bentuk Kepemilikan
6. Dasar Nilai
a. Penjaminan Hutang
Pasar. Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan pejual yang berninat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI Edisi VI tahun 2015. 101 – 3.1)
Bila untuk Lelang
Nilai Likuidasi didefinisikan sebagai Sejumlah Uang yang mungkin diterima dari penjualan aset dalam waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam difinisi Pasar. Pada beberapa situasi Nilai Likuidasi dapat melibatkan penjual yang tidak berniat menjual dan pembeli yang membeli mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual.
b. Laporan Keuangan
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang di peroleh dari penukaran aset atau transfer liabilitas dalam transaksi yang teratur di atara pelaku pasar pada tanggal pengukuran (SPI Edisi VI tahun 2015 SPI 102-3.19)
a. Penjaminan Hutang
Pasar. Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan pejual yang berninat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI Edisi VI tahun 2015. 101 – 3.1)
Bila untuk Lelang
Nilai Likuidasi didefinisikan sebagai Sejumlah Uang yang mungkin diterima dari penjualan aset dalam waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam difinisi Pasar. Pada beberapa situasi Nilai Likuidasi dapat melibatkan penjual yang tidak berniat menjual dan pembeli yang membeli mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual.
b. Laporan Keuangan
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang di peroleh dari penukaran aset atau transfer liabilitas dalam transaksi yang teratur di atara pelaku pasar pada tanggal pengukuran (SPI Edisi VI tahun 2015 SPI 102-3.19)
7. Tanggal Penilaian
8. Jenis Mata Uang yang digunakan
9. Tingkat Kedalaman Investigasi
a. Inspeksi terhadap objek penilaian dilakukan secara lengkap dengan waktu yang cukup dan tanpa halangan pihak manapun.
b. Pada aset2 yang sejenis dalam jumlah yang relatif banyak, inspeksi akan dilakukan secara metode sampling.
c. Untuk aset-aset yang secara fisik terbatas untuk dapat di periksa dan dilihat maka identifikasi berdasarkan data atau informasi dari pemberi tugas.
d. terdapat data informasi yang relevan, yang akan di ambil dasi sumber yang layak
a. Inspeksi terhadap objek penilaian dilakukan secara lengkap dengan waktu yang cukup dan tanpa halangan pihak manapun.
b. Pada aset2 yang sejenis dalam jumlah yang relatif banyak, inspeksi akan dilakukan secara metode sampling.
c. Untuk aset-aset yang secara fisik terbatas untuk dapat di periksa dan dilihat maka identifikasi berdasarkan data atau informasi dari pemberi tugas.
d. terdapat data informasi yang relevan, yang akan di ambil dasi sumber yang layak
10. Sifat Sumber ionformasi yang dapat
diandalkan
-Bank Indonesia
-Bursa Efek Indonesia atau Negara lain
-Badan Pusat Statistik
-Data riset dari lembaga independen
-Informasi Media Masa Elektronik
-Bank Indonesia
-Bursa Efek Indonesia atau Negara lain
-Badan Pusat Statistik
-Data riset dari lembaga independen
-Informasi Media Masa Elektronik
11. Asumsi dan Asumsi Khusus
12. Kesimpulan Penilaian
13. Pendekatan penilaian dan alasan penggunaanya
14. Persyaratan atas persetujuan publik
15. Konfirmasi bahwa penilaian dilakukan berdasarkan SPI
16. Memuat deskripsi informasi dan data yang diperiksa, analisis pasar yang dilaksanakan, pendekatan pada prosedur penilaian yang ditetapkan dan alasan yang mendukung analisa, opini dan kesimpulan dalam laporan.
17. Memuat pernyataan penilai (complaince Statement) dimana penilai telah dilakukan sesuai dengan KEPI dan SPI dan mencantumkan nama, kualifikasi profesional dan tanda tangan penilai berikut tim pelaksana
18. Kondisi dan syarat pembatas
19. Mencantumkan nama, kualifikasi profesional
dan tanda tangan penilai berikut tim pelaksana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar