Minggu, 24 Juli 2016

NILAI

1. Nilai Pasar
Nilai Pasar, didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau Liabilitas pada tanggal penilaian,
antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan,
yang pemasarannya dilakukan secara layak,
dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,

kehati-hati dan tanpa paksaan (SPI 101 Butir 3.1).
2. NILAI WAJAR
ESTIMASI harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk transfer liabilitas dalam transaksi yang teratur di antara pelaku pasar pada tanggal pengkuran (SPI 102-3.19)
3. Nilai Likuidasi
Sejumlah Uang yang memungkinkan diterima dari penjulan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam difinisi nilai pasar, pada beberapa situasi, nilai Liquidasi dapat melibatkan penjualan yang tidak berminat menjual dan pembeli yang membeli dengan mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjualan, (SPI 102-3.7.1)

PERNYATAAN STANDAR LAPORAN PENILAIAN

PERNYATAAN STANDAR LAPORAN PENILAIAN
1.       Indentifikasi Status Penilai Publik
 a. Penilai Publik yang memiliki Izin dr departemen keuangan 
 b. Obyektif
 c. Tidak ada benturan kepentingan
 d. Kopetensi

2.       Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
 a. Penjaminan Hutang
    Pemberi tugas adalah PT ABC dan pengguna Laporan adalah Bank XX
     Bila mau di lelang pengguna laporan KPNKL
b. Laporan Keuangan (Revaluasi Aset-perpajakan)
     Pemberi tugas PT. ABC dan Pengguna Laporan adalah DJP/Kanwil Pajak Di...)
c. Laporan Keuangan (Komersil)
     Pemberi tugas adalah PT ABC dan pengguna laporan adalah Kantor Akuntan Publik

3.       Maksud dan tujuan Penilaian
 a. Penjaminan Hutang
      Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan opini Nilai Pasar atas aset untuk kepentingan Penjaminan Hutang
b. Laporan Keuangan (Revaluasi Aset-perpajakan)
     Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan opini Nilai Wajar atas aset untuk kepentingan Pelaporan Keuangan (rujukan yang di gunakan PMK : 191/KM01/2015 Jucto Per No. 137/Pj/2015)
c. Laporan Keuangan (Komersil)
      Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan opini Nilai Wajar atas aset untuk kepentingan Pelaporan Keuangan, (Rujukan PSAK 16 dan 68)
    
4.       Objek Penilaian

5.       Bentuk Kepemilikan

6.       Dasar Nilai
  a. Penjaminan Hutang
     Pasar. Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran  suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan pejual yang berninat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI Edisi VI tahun 2015. 101 – 3.1)
   
    Bila untuk Lelang
    Nilai Likuidasi  didefinisikan sebagai Sejumlah Uang yang mungkin diterima dari penjualan aset dalam waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam difinisi Pasar.  Pada beberapa situasi Nilai Likuidasi dapat melibatkan penjual yang tidak berniat menjual dan pembeli yang membeli mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual.

 b. Laporan Keuangan 
     Nilai Wajar adalah estimasi harga yang di peroleh dari penukaran aset atau transfer liabilitas dalam transaksi yang teratur di atara pelaku pasar pada tanggal pengukuran (SPI Edisi VI tahun 2015 SPI 102-3.19) 

7.       Tanggal Penilaian
8.       Jenis Mata Uang yang digunakan
9.       Tingkat Kedalaman Investigasi
 a. Inspeksi terhadap objek penilaian dilakukan secara lengkap dengan waktu yang cukup dan tanpa halangan pihak manapun.
b. Pada aset2 yang sejenis dalam jumlah yang relatif banyak, inspeksi akan dilakukan secara metode sampling.
c. Untuk aset-aset yang secara fisik terbatas untuk dapat di periksa dan dilihat maka identifikasi berdasarkan data atau informasi dari pemberi tugas.
d. terdapat data informasi yang relevan, yang akan di ambil dasi sumber yang layak

10.   Sifat Sumber ionformasi yang dapat diandalkan

-Bank Indonesia
-Bursa Efek Indonesia atau Negara lain
-Badan Pusat Statistik
-Data riset dari lembaga independen
-Informasi Media Masa Elektronik

11.   Asumsi dan Asumsi Khusus

12.   Kesimpulan Penilaian

13.   Pendekatan penilaian dan alasan penggunaanya

14.   Persyaratan atas persetujuan publik

15.   Konfirmasi bahwa penilaian dilakukan berdasarkan SPI

16.   Memuat deskripsi informasi dan data yang diperiksa, analisis pasar yang dilaksanakan, pendekatan pada prosedur penilaian yang ditetapkan dan alasan yang mendukung analisa, opini dan kesimpulan dalam laporan.

17.   Memuat  pernyataan penilai (complaince Statement) dimana penilai telah dilakukan sesuai dengan KEPI dan SPI dan mencantumkan nama, kualifikasi profesional dan tanda tangan penilai berikut tim pelaksana

18.   Kondisi dan syarat pembatas

19.   Mencantumkan nama, kualifikasi profesional dan tanda tangan penilai berikut tim pelaksana