Penilai adalah partner dari KJPP PLP dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Penilai M
No. Ijin Penilai Publik : XXXXXX (Penilai Bidang Jasa Penilaian Properti)
No. STTD : XXXXXX
- Penilai
dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak
- Penilai
tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subyek dan obyek penilaian
- Penilai
memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. 2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan
dari penugasan ini adalah untuk menentukan Nilai Pasar dari Obyek Penilaian per
tanggal XXXX untuk penjaminan utang pada PT. Bank ABC, serta tidak untuk tujuan lainnya.
Kami tidak
merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan
penilaian akan menentukan dasar penilaian dan jenis nilai
Objek penilaian dari aset PT. KUAT PERKASA (PERSERO)
:
Kebun Malabar dengan komoditi kebun teh dan
kebun Jeruk terdiri dari tanah seluas kurang lebih 12.000 hektar, bangunan-bangunan,
sarana pelengkap, mesin-mesin dan peralatannya yang terletak di Desa Boloang, Kecamatan Jalan-Jalan, Kabupaten Plesiran- Orang Kaya.
6. Dasar Nilai
Dasar
nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan diatas adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang
yang dapat diperoleh dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu
transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (KEPI & SPI Edisi VI – 2015, SPI 101 Butir 3.1).
Pemeriksaan/investigasi dilaksanakan pada tanggal 00 Oktober 2016 sampai dengan tanggal XX Oktober 2016. Sedangkan tanggal
penilaian sesuai proposal penawaran yang telah disepakati adalah hari terakhir
saat dilakukannya inspeksi di lapangan, maka tanggal penilaian yaitu tanggal
pada saat nilai dinyatakan dan diberlakukan adalah tanggal XX Oktober 2016.
Penulisan dan analisa dalam laporan ini
berdasarkan tanggal penilaian dan pengamatan pada tanggal investigasi.
· A. Data-data
dan/atau dokumen-dokumen kepemilikan yang diterima dari Pemberi Tugas dianggap
benar, baik, tidak bermasalah dan dapat diandalkan. Penilai tidak melakukan
verifikasi ataupun pengecekan legalitas terhadap data dan dokumen tersebut.
· B. Data-data
yang relevan yang digunakan dalam penilaian ini bersumber hasil inspeksi,
informasi yang dipublikasikan, data riset, data base yang dimiliki KJPP atau
data yang diperoleh dari Pemerintah.
·
I C. nformasi,
perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap
merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya. oleh karenanya kami
tidak melakukan pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada
informasi yang tidak benar yang diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat
diminta pertanggung jawabannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar