Kamis, 03 November 2016

Lingkup Penugasan Penilaian Kebun

1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP PLP dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai                      :               Penilai M
No. Ijin Penilai Publik          :               XXXXXX (Penilai Bidang Jasa Penilaian Properti)
No. STTD                           :               XXXXXX
-  Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak
-  Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subyek dan obyek penilaian
-  Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. 
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

3.  Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk menentukan Nilai Pasar dari Obyek Penilaian per tanggal XXXX untuk penjaminan utang pada PT. Bank ABC, serta tidak untuk tujuan lainnya.
Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan penilaian akan menentukan dasar penilaian dan jenis nilai

4  Identifikasi Obyek Penilaian

Objek penilaian dari aset milik/dikuasai oleh PT. KUAT PERKASA (PERSERO) yaitu:
Kebun Malabar dengan komoditi kebun teh dan kebun Jeruk terdiri dari tanah seluas kurang lebih 12.000 hektar, bangunan-bangunan, sarana pelengkap, mesin-mesin dan peralatannya yang terletak di Desa Boloang, Kecamatan Jalan-Jalan,  Kabupaten Plesiran- Orang Kaya.           

Obyek dalam penilaian ini merupakan aset dengan bentuk kepemilikan tunggal, yang dimiliki/dikuasai oleh PT Kuat Perkasa (perseroan)

Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan diatas adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (KEPI & SPI Edisi VI – 2015, SPI 101 Butir 3.1).

7. Tanggal Penilaian serta Tanggal Investigasi

Pemeriksaan/investigasi dilaksanakan pada tanggal 00 Oktober 2016 sampai dengan tanggal XX Oktober 2016. Sedangkan tanggal penilaian sesuai proposal penawaran yang telah disepakati adalah hari terakhir saat dilakukannya inspeksi di lapangan, maka tanggal penilaian yaitu tanggal pada saat nilai dinyatakan dan diberlakukan adalah tanggal XX Oktober 2016.
Penulisan dan analisa dalam laporan ini berdasarkan tanggal penilaian dan pengamatan pada tanggal investigasi.

Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang rupiah.


·      A. Data-data dan/atau dokumen-dokumen kepemilikan yang diterima dari Pemberi Tugas dianggap benar, baik, tidak bermasalah dan dapat diandalkan. Penilai tidak melakukan verifikasi ataupun pengecekan legalitas terhadap data dan dokumen tersebut.

·   B. Data-data yang relevan yang digunakan dalam penilaian ini bersumber hasil inspeksi, informasi yang dipublikasikan, data riset, data base yang dimiliki KJPP atau data yang diperoleh dari Pemerintah.
·
  
 I  C. nformasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya. oleh karenanya kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar yang diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat diminta pertanggung jawabannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar